Jadwal Cuti bersama tahun
2013
Walau tahun 2012 masih akan berlangsung 1 bulan lagi, namun tentu akan menarik menyimak jadwal hari libur dan cuti bersama, dan kini rasa penasaran Anda mengenai jadwal hari libur tahun depan terjawab sudah. Setidaknya, dengan begitu mungkin Anda sudah bisa merencanakan liburan Anda dengan keluarga dari jauh-jauh hari.
Pada tanggal 19 Juli 2012
telah terjadi penandatanganan Surat Kerja Bersama (SKB) tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama tahun 2013 telah dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dan Menteri Penertiban Aparatur Negara
& Reformasi Birokrasi disaksikan Menko Kesra, HR. Agung Laksono, Kamis
(19/7/2012) di ruang Rapat Menko Kesra, Kemenko Kesra, Jl. Medan Merdeka Barat
No.3, Jakarta.
Sebelum dilakukan penandatanganan tersebut didahulu dengan rakor pembahasan draft SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2013. Dijelaskan oleh Menko Kesra bahwa diadakannya pengaturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2013 antara lain, pertama, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. Kedua, untuk mwningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi. Ketiga, sebagai kompensasi bagi PNS yang tidak pernah/kesulitan waktu mengambil cuti.
Untuk tahun 2013, Hari Libur Nasional ada 14 hari , yaitu 1 Januari Libur Tahun baru 2013, 24 Januari Maulid Nabi Muhammad SAW, 10 Februari Tahun Baru Imlek 2564, 12 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935, 29 Maret Wafat Is Al Masih, 9 Mei Kenaikan Isa Almasih, 25 Mei Hari Raya Waisak 2557, 6 Juni Isra”Mi”raj Nabi Muhammad SAW, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI, 8 dan 9 Agustus Hari Raya Idul Fitri 1434 H., 15 Oktober Hari Raya Idul Adha 1434 H., 5 Nopember Tahun Baru 1435 H dan 25 Desember Hari Raya Natal.
Sedangkan Untuk cuti bersama ada 5 hari, yaituTanggal 5,6 dan 7 Agustus 2013 dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1434 H, tanggal 14 Oktober Hari raya Idul Adha 1434H dan 26 Desember dalam Hari Raya Natal.(Gs).
Sebelum dilakukan penandatanganan tersebut didahulu dengan rakor pembahasan draft SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2013. Dijelaskan oleh Menko Kesra bahwa diadakannya pengaturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2013 antara lain, pertama, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. Kedua, untuk mwningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi. Ketiga, sebagai kompensasi bagi PNS yang tidak pernah/kesulitan waktu mengambil cuti.
Untuk tahun 2013, Hari Libur Nasional ada 14 hari , yaitu 1 Januari Libur Tahun baru 2013, 24 Januari Maulid Nabi Muhammad SAW, 10 Februari Tahun Baru Imlek 2564, 12 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935, 29 Maret Wafat Is Al Masih, 9 Mei Kenaikan Isa Almasih, 25 Mei Hari Raya Waisak 2557, 6 Juni Isra”Mi”raj Nabi Muhammad SAW, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI, 8 dan 9 Agustus Hari Raya Idul Fitri 1434 H., 15 Oktober Hari Raya Idul Adha 1434 H., 5 Nopember Tahun Baru 1435 H dan 25 Desember Hari Raya Natal.
Sedangkan Untuk cuti bersama ada 5 hari, yaituTanggal 5,6 dan 7 Agustus 2013 dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1434 H, tanggal 14 Oktober Hari raya Idul Adha 1434H dan 26 Desember dalam Hari Raya Natal.(Gs).
1 Januari (Tahun Baru Masehi)
24 Januari (Maulid Nabi Muhammad SAW)
10 Februari (Tahun Baru Imlek 2564)
12 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935)
29 Maret (Wafat Yesus Kristus)
9 Mei (Kenaikan Yesus Kristus)
25 Mei (Hari Raya Waisak Tahun 2557)
6 Juni (Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW)
8-9 Agustus (Idul Fitri 1 Syawal 1434 Hijriah)
17 Agustus (Hari Kemerdekaan RI)
15 Oktober (Idul Adha 1434 Hijriah)
5 November (Tahun Baru Hijriah 1435 Hijriah)
25 Desember (Hari Raya Natal)
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2013
5,6, dan 7 Agustus cuti bersama Idul Fitri
14 Oktober cuti bersama Idul Adha 1434 Hijriah
26 Desember cuti bersama Hari Raya Natal
Sumber:
DEPDAGRI